Layanan Online

SURAT KETERANGAN KELAHIRAN

  1. Persyaratan :
    1. Mengisi formulir permohonan (online atau offline)
    2. Surat Keterangan Kelahiran dari Prebekel setempat 
    3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Tempat bersalin (asli)
    4. Fotocopy Akta Perkawinan/ Buku nikah orang tua
    5. Fotocopy e-KTP 2 (dua) orang saksi
    6. Fotocopy e-KTP dan KK (asli)  orang tua
    7. Fotocopy Ijasah terakhir (bagi yang sudah punya ijasah)
    8. Surat pernyataan belum pernah dicatatkan kelahirannya (lewat 60 hari)
    9. Pelapor yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000

Catatan : pengisian formulir secara offline (tulisa tangan) berkas tidak boleh dicoret

  1. Silahkan pilih metode pengisian formulir 
    1. Download Formulir 
    2. Isi Formulir Online
Official Chat
Butuh Bantuan?
Hallo,
ada yang bisa kami bantu?